KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Lantaran tertangkap tengah asik ngobrol via telepon dengan sang mantan pacar, S (42) warga Indramayu ini tega menganiaya istri nya sendiri RTH (22) di sebuah kamar kost yang berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Sabtu (19/3/2022) silam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Anton membenarkan adanya kejadian tersebut, berawal dari laporan itu pula pihaknya mengamankan pelaku yang juga suami korban.
"Pelaku KDRT ini adalah suaminya sendiri, awal kejadian sih dari cekcok suami mengetahui kalau istirnya tengah menghubungi mantan pacar melalui saluran telepon seluler, lantaran kesan dengan istrinya ini, pelaku pun menganiaya korban," ujar Anton, Jumat (1/4/2022).
Dikatakan Anton, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air.
"Sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.
Pelaku menurut Anton, akan dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Miftahudin