Dari Prajurit Kebanggaan Marinir Jadi Pembunuh Bayaran, Kisah Kelam Suud Rusli Kabur 2 Kali dari RTM

Setelah penangkapan keduanya, Suud dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sipil, salah satunya di Lapas Porong, Sidoarjo, dan kemudian Lapas Surabaya. Selama menjalani hukuman, ia dilaporkan berkelakuan baik dan bahkan menjadi instruktur kedisiplinan bagi para narapidana.
Pada tahun 2015, Suud Rusli sempat mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Grasi. Ia menggugat pasal yang membatasi pengajuan grasi maksimal satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, karena ia merasa pasal tersebut merugikan dirinya. Gugatannya dikabulkan oleh MK, yang membuka peluang baginya untuk kembali mengajukan grasi.
Kisah Suud Rusli menunjukkan sisi lain dari seorang prajurit elite yang terjerumus ke dalam kejahatan, namun di sisi lain, juga memiliki kecerdasan dan kemampuan yang luar biasa, bahkan hingga membuatnya dijuluki sebagai "pembunuh bayaran yang licin seperti belut".
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta