Eks Marinir Jadi Tentara Asing Ikut Perang, Menhum: WNI Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

Supratman menekankan bahwa kehilangan kewarganegaraan ini terjadi secara otomatis, tanpa memerlukan proses pencabutan formal. "Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI," tegasnya.
Namun, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum menerima laporan resmi, baik dari dalam negeri maupun perwakilan RI di luar negeri, terkait status keikutsertaan Satria Arta dalam militer asing.
Jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi WNI, Supratman menjelaskan bahwa ia harus melalui proses naturalisasi sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007. Permohonan pewarganegaraan tersebut harus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
"Silakan membaca secara lengkap PP Nomor 2 Tahun 2007, di sana sudah diatur tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan. Ini bukan soal pencabutan, tapi proses hukum baru untuk kembali menjadi WNI," pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penekanan penting bagi setiap WNI terkait konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam dinas militer negara asing.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta