JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim seorang pria yang meminta 300 ayat di Alquran dihapuskan sebagai tersangka. Namun, polisi belum menjelaskan dasar penetapan tersangka.
"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Siber Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Polri belum bisa memaparkan lebih dalam terkait penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Polri melakukan koordinasi dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga FBI terkait pelacakan keberadaan Saifuddin Ibrahim yang meminta kepada Menteri Agama agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
"Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI," kata Dedi, Jumat (18/3/2022).
Dedi mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim disinyalir berada di luar negeri atau Negara Amerika Serikat (AS).
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim, saat ini berada di luar negeri," ujar Dedi.
Editor : Miftahudin