Keduanya kemudian membagi peran, Ineu menyuruh Mumun untuk membawa sepeda motor, tas gendong dan ponsel miliknya yang akan dilaporkan hilang seolah-olah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan.
"Selanjutnya Ineu meminta kepada Mumun untuk diturunkan di daerah Jalan Raya Cisurupan-Cikajang tepatnya di daerah Pamoyanan yang akan dilaporkan seolah-olah merupakan tempat terjadinya tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan itu," sebutnya.
Mumun kemudian melakukan apa yang diminta oleh Ineu lalu memainkan perannya itu. Kendaraan beserta tas dan ponsel, dibawa dan disembunyikan oleh Mumun di kawasan Pamalayan. Kemudian Ineu melancarkan aksinya dengan melambai-lambaikan tangan kepada pengendara lain meminta pertolongan kepada pengendara lain seolah-olah dia merupakan korban begal. Drama ini kemudian terkuak, sehari setelah Ineu dinyatakan tersangka.
Mumun pun kemudian ditangkap oleh aparat kepolisian. Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Sony Sonjaya, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Putusan sembilan bulan, klien kami menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding," ujar Sony.
Sebelum dijatuhi vonis, JPU menuntut Ineu dengan hukuman 11 bulan penjara. "Setelah vonis kemarin Ineu langsung di tahan di Rutan Garut," ucapnya.
Editor : Miftahudin