Logo Network
Network

Ibadah Umroh dan Haji Diperbolehkan Asal Calon Jamaah Sudah Divaksin Ini

Antara
.
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 14:18 WIB
Ibadah Umroh dan Haji Diperbolehkan Asal Calon Jamaah Sudah Divaksin Ini
Arab Saudi sudah mengakui Sinovac, namun harus tetap mendapat vaksin booster (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Vaksin Sinovac yang sudah digunakan oleh masyarakat Indonesia secara luas, kini mendapat pengakuan dari Pemerintah Arab Saudi dengan syarat mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

Arab Saudi memang secara bertahap mulai menerima permintaan jemaah umrah dari luar negeri untuk mereka yang sudah divaksin dan pada Selasa (24/8/2021). Pemerintah setempat resmi memperbolehkan vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm bagi para calon jamaah.

Namun, penggunaan kedua vaksin tersebut harus sebagai suntikan penguat di antara empat vaksin lain, yakni buatan Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.

“Iya memang Sinovac dan Sinopharm sudah diakui Saudi tetapi harus booster satu di antara empat vaksin… Satu dari empat vaksin yang diakui Saudi,” ujar Eko Hartono, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Jumat (27/8/2021).

Selain itu, untuk vaksin juga perlu pengaturan teknis seperti di mana dan kapan vaksin disuntikkan.

Dia pun menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada sinyal dari pihak Arab Saudi terkait apakah izin masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia akan segera dibuka.

“Sampai sekarang belum. Semoga segera ada pengumuman itu,” tuturnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini