get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Kejaksaan Cirebon Musnahkan Ribuan Gram Narkotika

Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase 2,6 Milyar

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:40 WIB
header img
Kejari Cirebon Tetapkan Kadis DPKPP sebagai Tersangka Korupsi Proyek Jalan dan Drainase di Lemahabang dan Losari. Foto : Ist

KABUPATEN CIREBON, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon membongkar dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan, yakni Lemahabang dan Losari. Kasus ini diumumkan ke publik pada Rabu, 28 Mei 2025.

 

Dalam proses penyidikan, Kejari menetapkan beberapa tersangka. Salah satunya adalah AP, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon. AP juga merangkap sebagai pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

 

Selain AP, dua orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek di Lemahabang, yakni DT sebagai pengendali pekerjaan dan RSW sebagai pengendali pengawasan.

 

“Proyek ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar,” ungkap Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan.Rabu (29/5) 2,

 

Sementara itu, di Kecamatan Losari, penyidik Kejari juga menetapkan empat tersangka tambahan: OK, C, LM, dan T. Proyek di wilayah ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp 1,65 miliar.

 

Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara yang cukup besar. Di Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan. Kondisi lebih parah terjadi di Losari, di mana 90,57 persen pekerjaan mangkrak total.

 

“Kerugian negara dari dua proyek ini ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar. Kami masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Yudhi.

 

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. Kejari memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara tegas dan transparan.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut