Pemkot Cirebon Atur Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Ramadan 2025

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13.1/SE-5-DISBUDPAR tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan 1446 H Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Cirebon menegaskan bahwa sejumlah tempat usaha hiburan seperti klub malam, diskotek, pub, karaoke, dan panti pijat kebugaran harus menghentikan operasionalnya selama Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1446 H. Sementara itu, rumah makan, kafe, serta usaha penyedia makanan dan minuman tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi dengan aturan khusus, seperti memasang tirai penutup dan tidak beroperasi sebelum pukul 12.00 WIB.
Selain itu, bioskop dilarang menayangkan film yang mengandung unsur asusila, pornografi, atau kekerasan. Pengelola tempat usaha juga diimbau untuk tidak menambahkan suasana tertentu yang berkaitan dengan perjudian, miras, dan hiburan berbau negatif lainnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemkot Cirebon membentuk tim pengawasan yang akan memantau kepatuhan para pelaku usaha. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, dalam surat edarannya mengajak seluruh pelaku usaha kepariwisataan untuk menghormati bulan Ramadan dengan mematuhi kebijakan ini.
"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menjaga ketenteraman dan kekhusyukan Ramadan di Kota Cirebon," tulisnya dalam surat edaran tersebut.Kamis (27/2).
Pemerintah juga telah menyediakan format spanduk yang dapat diunduh melalui tautan yang disediakan dalam surat edaran. Dengan adanya aturan ini, Pemkot Cirebon berharap keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci dapat terjaga.
Editor : Miftahudin