2 WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Salah Satunya Warga Plumbon Cirebon

Sejak awal penangkapan hingga persidangan, Pemri termasuk KJRI Jeddah dan KBRI Riyadh telah melakukan berbagai langkah pendampingan baik upaya litigasi di berbagai tingkatan persidangan maupun upaya non-litigasi untuk memastikan terpenuhinya seluruh hak terdakwa maupun untuk meringankan hukuman. Langkah pendampingan tersebut adalah:
Langkah Hukum dan Kekonsuleran Mendampingi proses investigasi di kepolisian 4 kali dan Mendampingi persidangan 10 kali.
Menunjuk pengacara Khudran Al Zahrani (2013) dan Mazen Al-Kurdi (2017) Melakukan penelusuran secara langsung ke aparat hukum terkait lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan: 14 kali
Penyampaian Memori Banding: 2 kali pada 24 Februari 2014 dan 28 Juni 2015 oleh melalui Pengacara Khudran Al Zahrani.
Penyampaian Peninjauan Kembali (PK) 1 kali pada 1 November 2018 melalui Pengacara Mazen Alkurdi.Kunjungan ke penjara: 39 kali
Editor : Miftahudin