get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil dan Bertumbuh Positif hingga Triwulan III 2024

OJK Cirebon Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM

Selasa, 14 Januari 2025 | 19:16 WIB
header img
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib dalam acara diskusi dan serap aspirasi di Kantor OJK Cirebon dengan Anggota Komisi XI DPR RI . Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus berkomitmen mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pendanaan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di wilayah Ciayumajakuning.

 

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan hal ini dalam acara diskusi dan serap aspirasi di Kantor OJK Cirebon, Senin (13/1). Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam, perwakilan Bank Himbara, lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, BPR, dan LKM di Ciayumajakuning.

 

Menurut Agus, kebijakan dalam PP 47/2024 merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penghapusan piutang macet UMKM. Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

“Sesuai aturan tersebut, penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat dilakukan oleh Bank BUMN atau lembaga keuangan non-Bank BUMN. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti upaya restrukturisasi sebelumnya, optimalisasi penagihan, nilai pokok piutang maksimal Rp500 juta per debitur, dan piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum PP ini berlaku,” jelas Agus.selasa (14/1/2025). 

 

Agus juga menekankan pentingnya pencegahan moral hazard, mengingat kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

Per November 2024, penyaluran kredit kepada UMKM di wilayah Ciayumajakuning tercatat mencapai Rp21,9 triliun atau 40,3 persen dari total penyaluran kredit Kantor Cabang Bank Umum, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen, menunjukkan kinerja yang cukup baik.

 

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam berharap program penghapusan piutang macet UMKM ini dapat berkelanjutan. Ia mendorong perluasan kebijakan tidak hanya di Bank Himbara, tetapi juga di lembaga keuangan lainnya.

 

“Kami berharap implementasi PP 47/2024 dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan, tantangan di lapangan, serta mitigasi risiko agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Shohibul.

 

OJK Cirebon berkomitmen terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam literasi dan inklusi keuangan, terutama di wilayah Ciayumajakuning, untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah di sektor keuangan.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut