Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Video Kota Cirebon Kembali Terapkan Ganjil-Genap
Advertisement . Scroll to see content

Begini Aturan Ganjil-Genap di Kota Cirebon

Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:25 WIB
  • author Riant Subekti
Begini Aturan Ganjil-Genap di Kota Cirebon
Kota Cirebon mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id -  Rekayasa lalu lintas Ganjil genap di kota cirebon hari ini mulai di uji joba.  Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan mengatakan pada hari ini Jumat (13/8/2021) melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas ganjil genap di delapan ruas jalan protokol, untuk mengurangi mobilitas warga. "Mulai hari Jumat (13/8/2021) kami uji coba ganjil genap di delapan ruas jalan Kota Cirebon, hari ini nomer kendaraan ganjil yang boleh lewat," kata Kapolres.

Imron Ermawan menambahkan, penerapan kebijakan ganjil genap juga telah disepakati Polres Cirebon Kota, Pemkot Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan lainnya. Saat ini, lanjut kapolres, pihaknya juga sedang menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sistem ganjil genap tersebut. Sejumlah personel gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon disiagakan di ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Kami menerapkan rekayasa arus lalu lintas untuk mengurangi mobilitas masyarakat," ujar nya Di tambahkannya ganjil genap itu menggunakan digit angka terakhir yang tertera pada pelat kendaraan bermotor masyarakat. angka tersebut  menjadi penentu apakah kendaraan itu termasuk ganjil atau genap. 

Nantinya, jika tanggal ganjil, maka kendaraan berkategori genap dilarang melintasi ruas jalan yang ditetapkan.  "Kalau tanggal genap kendaraan yang kategori pelat nomornya ganjil dilarang melintasi jalan-jalan yang ditentukan," kata dia.

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut