Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pekan lalu secara resmi mengumumkan sanksi terhadap Rusia. Sanksi mencakup pembatasan terhadap empat bank serta larangan ekspor barang elektronik, komputer, serta militer.
Menurut kemlu, Singapura tidak akan mengizinkan ekspor barang-barang yang bisa membahayakan dan menghancurkan Ukraina atau membantu Rusia meluncurkan serangan dunia maya.
“Kami tidak bisa menerima pelanggaran pemerintah Rusia terhadap kedaulatan dan integritas teritorial negara berdaulat lainnya,” bunyi pernyataan Kemlu. Pernyataan itu tak menyebutkan kapan sanksi mulai berlaku.
Lembaga keuangan Singapura, termasuk bank sentral, dilarang berurusan dengan bank sentral Rusia serta empat bank yakni Perusahaan Saham Gabungan Publik VTB, Bank Korporasi untuk Pembangunan dan Urusan Ekonomi Luar Negeri Vnesheconombank, Perusahaan Saham Gabungan Publik Promsvyazbank, dan Bank Rossiya. Ini juga berlaku bagi mata uang kripto.
Rusia kritik keras sanksi Singapura terhadap negaranya (Foto: Reuters)
Editor : Miftahudin