get app
inews
Aa Read Next : Viral Aksi Sadis Pembacokan di Jonggol Bogor, Dilatarbelakangi Kasus Perselingkuhan

Tersangka Pembacokan Warga Suranenggala Cirebon Diamankan di Penjaringan Jakarta Utara

Selasa, 14 Juni 2022 | 18:42 WIB
header img
Tersangka SW pembacokan warga Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon diamankan di Penjaringan Jakarta Utara (Foto: Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Tersangka pembacokan warga Suranenggala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon berhasil dibekuk jajaran Polres Cirebon Kota di Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan setelah dilakukan penyelidikan tesangka SW diketahui keberadaannya di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

"Satreskrim Polres Cirebon Kota berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan Jakarta Utara berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan," ujar Kapolres, Selasa (14/6/2022).

Kronologis kejadian bermula pada Kamis (2/6/2022), tersangka berinisial SW melakukan tindak kekerasan dengan membacok warga Surangegala Lor, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Saat itu korban bersama dengan saksi-saksi sedang ngobrol santai, kemudian korban melihat istri N dari N yang sedang mengendarai sepeda motor.

"N sedang naik sepeda motor, lalu diberhentikan dan ditegur oleh tersangka, kemudian N berkata kasar. Setelah itu, N pergi, lalu sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka SW mendatangi sambil membawa sebilah pedang. Setelah terjadi cekcok mulut, tersangka langsung melakukan pembacokan sebanyak 3 kali," ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat pembacokan tersebut korban mengalami luka di bagian paha kiri, kanan, kepala bagaian atas dan jari manis tangan kiri, kepala bagian atas. Kemudian berhasil dilerai oleh warga lainnya. 

"Akibat kejadian tersebut korban menderita luka robek di kepala dan dijahit sebanyak 10 jahitan serta luka lecet pada jari manis tangan kiri. Sementara tersangka melarikan diri," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengetahui keberadaan pelaku di daerah Penjaringan Jakarta Utara. Pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Penjaringan, sehingga tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penjemputan. 

Atas perbuatan itu tersangka SW akan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut