get app
inews
Aa Read Next : Ayah Eki Seorang Polisi Ikut Berjuang Juga 8 Tahun Cari Pelaku Pembunuhan demi Keadilan Sang Anak

Berkas Suap Proyek di Indramayu Rampung, Eks Ketua Golkar Jabar dan Eks DPRD Jabar Segera Diadili

Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:31 WIB
header img
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap.

INDRAMAYU, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.

Kasus ini menjerat anggota DPRD Jabar yang juga eks Ketua Partai Golkar Jabar, Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA). 

"Pemberkasan perkara Tsk ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Ali Fikri mengatakan, tim penyidik kemudian melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penahanan keduanya dilanjutkan oleh Tim PJU selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. "Dengan tempat penahanan, Tsk ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Tsk STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar dia.

Ali Fikri menyampaikan, dengan batasan waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor. 

Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. 

Seperti diketahui, Ade Barkah Surahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Mereka melakukan kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. 

Dalam kasus ini, Ade Barkah Surahman diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES, pihak swasta itu yang juga menyuap Mantan Bupati Indramayu, Supendi.

Sementara itu, Siti Aisyah Tuti Handayani diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Abdul Rozak Muslim dari Carsa ES.

 Uang itu diberikan agar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani bersama  memperjuangkan proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Indramayu.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut