Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian Aset Doni Salmanan Hasil Investasi Bodong yang Tak Disita, Ada Rumah hingga Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam

Rabu, 09 Maret 2022 | 01:10 WIB
  • author Binti Mufarida
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).

Ramadhan menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Dan setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi, juga pemeriksaan ahli, ada ahli ITE, ahli bahasa, ahli hukum, dan juga pemeriksaan terhadap saksi korban, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status. 

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status (menjadi tersangka)," katanya.

Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan ini akan dijerat pasal berlapis yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

"Tentu, ini melihat sangkaannya terhadap yang bersangkutan. Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU tindak pidana pemberantasan pencucian uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata dia.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut