Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rincian Aset Doni Salmanan Hasil Investasi Bodong yang Tak Disita, Ada Rumah hingga Mobil Mewah
Advertisement . Scroll to see content

Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam

Rabu, 09 Maret 2022 | 01:10 WIB
  • author Binti Mufarida
Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Quotex Usai Diperiksa 13 Jam
Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada hari ini. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Doni Salmanan alias DS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex usai diperiksa selama 13 jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan. Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers secara virtual dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. DS telah memenuhi panggilan sebagai saksi dan hadir menghadap penyidik Direktorat Siber pada Selasa (8/3/2022) pukul 10.00 WIB.

"Kemudian, setelah itu saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.10 WIB sampai dengan tadi pukul 23.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” kata Ramadhan.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut