KOTA CIREBON– Satreskrim Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang mengejutkan di Kota Cirebon. Dua tersangka, BM (26) dan MF (25), ditangkap setelah diduga memaksa anak-anak untuk terlibat dalam siaran live streaming asusila melalui salah satu aplikasi. Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersebut.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap tiga undang-undang, yaitu tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan pornografi.
"Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas siaran langsung berisi konten asusila di wilayah kami," ungkap Anggi, Kamis (17/10/2024).
Penggerebekan dilakukan di sebuah kos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, pada Juni lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga kamar yang digunakan korban untuk melakukan siaran langsung asusila, yang diatur oleh kedua tersangka.
Modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memasang iklan lowongan kerja palsu di media sosial.
"Korban awalnya tertarik dengan tawaran kerja di bidang fashion, namun setelah berkomunikasi lebih lanjut, mereka diarahkan untuk membuat konten dewasa," jelas Anggi.
Korban, termasuk anak-anak di bawah umur, dijanjikan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan jika memenuhi target siaran. Polisi mengungkap bahwa operasi ini sudah berjalan selama tujuh bulan, dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp100 hingga Rp150 juta.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sembilan orang lainnya, termasuk dua anak di bawah umur yang menjadi korban. Sebagian besar korban berasal dari Kabupaten Cirebon.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara. Mereka juga dikenai Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Miftahudin