KOTA CIREBON, iNews.id - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) parkir terhadap sejumlah supir truk dan angkutan barang yang terjadi di Jalan Pekalipan Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota Lakukan Penyelidikan.
Pelaku sendiri langsung diamankan polisi setelah videonya viral di kalangan warga.
Di dalam video juga terlihat seorang pria menunjukan karcis parkir kendaraan dengan nominal Rp50 ribu dan terdapat cap dari RW setempat sebagai kontribusi Siskamling.
Dalam pemeriksaan di Polsek Selatan Timur, pelaku menunjukkan kwitansi yang berbeda, terlihat harga dipatok berdasarkan jenis kendaraan.
Untuk mobil box dikenakan tarif parkir sebesar Rp5 ribu, Colt Diesel Rp3 ribu lalu ada juga yang dikenakan hingga Rp25 ribu.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cirebon, Andi Armawan memastikan bahwa pelaku bukan petugas juru parkir resmi.
"UPT parkir sudah mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukan juru parkir resmi, pelaku oknum preman di wilayah tersebut," ujar Andi.
Sebelumnya Timsus Polres Cirebon Kota mengamankan pria dengan menggunakan kaos polisi saat melakukan pungutan liar parkir terhadap supir truk di Jalan Pekalipan Kota Cirebon.
Editor : Miftahudin