Sementara itu, Gunawan Kalita selaku Koordinator Daerah (Korda) Hiswana Migas Cirebon menjelaskan penyesuaian HET gas Elpiji 3 Kg terakhir kali dilakukan pada tahun 2017.
“Penyesuaian ini untuk memberikan payung hukum bagi pangkalan terkait harga gas.
Penyesuaian ini dilakukan karena saat ini ongkos operasional mengalami pembengkakan.
“Sehingga banyak pangkalan yang menaikan harga di atas HET. Terkait dengan penyesuaian HET ini untuk payung hukum bagi pangkalan dan pangkalan bisa mentaati,” jelasnya.
Disebutkan Dia, penyesuaian HET tersebut telah diterbitkan keputusan Perwali dan Perbup yang baru.
“Seperti peraturan Walikota Cirebon No.62 tahun 2021 tertanggal 27 Juli 2021 dan Kabupaten Cirebon tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon No. 504.243/KEP.371-REK dan SDA/2021 tertanggal 29 Juli 2021,” sebutnya.
Editor : Miftahudin