get app
inews
Aa Text
Read Next : Edutrain PT KAI Daop 3 Cirebon Gaet 32 Ribu Peserta, Sarana Belajar Menyenangkan di Luar Sekolah

Rawan Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, DAOP 3 Cirebon Gencar Sosialisasi Keselamatan

Kamis, 19 September 2024 | 16:30 WIB
header img
Sejumlah Pegawai PT. KAI Daop 3 Cirebon melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id -Kecelakaan di perlintasan sebidang terus meningkat secara signifikan di tahun 2024. Hingga 16 September 2024, tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan 101 di antaranya meninggal dunia. Di wilayah Daop 3 Cirebon saja, ada 9 korban, termasuk 5 orang meninggal dunia dan 4 mengalami luka berat.

Insiden ini terus menjadi sorotan karena kelalaian pengendara yang kerap mengabaikan aturan lalu lintas di perlintasan kereta api. Pelanggaran yang terjadi tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga menimbulkan kecelakaan fatal. KAI dan Korlantas Polri menyayangkan banyaknya pelanggaran yang memicu insiden mematikan ini.

Sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Korlantas Polri menggelar sosialisasi keselamatan di 13 titik perlintasan di Pulau Jawa dan Sumatera secara serentak pada Kamis, 19 September 2024. Dalam sosialisasi ini, penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas juga akan dilakukan.

“Kami tidak akan ragu menindak pengendara yang melanggar di perlintasan sebidang, karena ini soal nyawa,” tegas Mahira Jati Nugraha, Deputi KAI Daop 3 Cirebon, Kamis (19/9/2024). 

Menurutnya, disiplin berlalu lintas harus ditingkatkan demi keselamatan bersama.

Di Jawa dan Sumatera, tercatat ada 3.693 perlintasan sebidang, termasuk 727 perlintasan liar yang sangat rawan kecelakaan. Meskipun KAI telah menutup 130 perlintasan liar sepanjang Januari hingga Agustus 2024, angka kecelakaan tetap tinggi akibat pelanggaran aturan di perlintasan sebidang. Pada 2022, tercatat 284 korban kecelakaan, sedangkan tahun 2023 terdapat 237 korban.

Mahira menegaskan, pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di perlintasan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut