get app
inews
Aa Text
Read Next : Kinerja Sektor Jasa Keuangan Ciayumajakuning Stabil dan Bertumbuh Positif hingga Triwulan III 2024

OJK Ajak Media Perangi Hoaks di Sektor Keuangan

Jum'at, 13 September 2024 | 06:13 WIB
header img
OJK Ajak Media Perangi Hoaks di Sektor Keuangan dalam agenda journalist class dan media gathering 2024 di Kuningan, Jabar. Foto : Riant Subekti/iNewsCirebon

KUNINGAN,iNewsCirebon.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak media massa untuk berperan aktif dalam memerangi penyebaran informasi hoaks yang marak beredar di tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Informasi yang tidak benar ini dinilai berdampak buruk, baik bagi masyarakat maupun stabilitas sektor keuangan.

 

"Di era digital seperti sekarang, informasi yang beredar di masyarakat sangat berlimpah. Namun, sayangnya, tidak semua informasi itu valid. Bahkan, banyak yang merupakan hoaks," ujar Oman Sukmana, Analis Eksekutif Grup Komunikasi Publik OJK, dalam acara temu media di Kuningan, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

 

Oman menambahkan bahwa tingginya angka masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal dan investasi bodong menjadi bukti bahwa upaya melawan hoaks di sektor keuangan harus terus diperkuat. "Ini adalah pekerjaan bersama yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk OJK, pelaku usaha jasa keuangan, dan tentunya media," imbuhnya.

 

Sebagai mantan jurnalis, Oman mengingatkan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip "2L" dalam berinvestasi, yaitu legal dan logis. Masyarakat diimbau untuk memilih produk keuangan yang legal, terdaftar, serta berizin di OJK, dengan tawaran imbal hasil yang masuk akal.

 

Keterbukaan Informasi adalah Keharusan

 

Dalam kesempatan yang sama, Oman menegaskan bahwa OJK terus berkomitmen untuk menjadi badan publik yang terbuka, informatif, dan bersahabat dengan media. Komitmen ini sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

 

"Bahkan sejak dibentuk berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, keterbukaan telah menjadi DNA OJK, yang mengedepankan prinsip adil, transparan, dan akuntabel," kata Oman.

 

Di era digital, di mana setiap orang bisa menjadi jurnalis dan produsen konten, keterbukaan informasi tidak lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan. "OJK meyakini keterbukaan informasi ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel," lanjut Oman, yang juga mantan penyiar berita.

 

Untuk mendukung keterbukaan informasi, OJK menyediakan berbagai kanal diseminasi, baik melalui kegiatan sosialisasi tatap muka maupun kanal digital seperti situs web dan media sosial. Komitmen OJK dalam hal ini juga diwujudkan dengan keterlibatan aktif para pimpinan OJK yang rutin memberikan informasi terkini terkait sektor jasa keuangan.

 

Atas upayanya dalam keterbukaan informasi publik, pada tahun 2023 OJK berhasil meraih penghargaan sebagai badan publik informatif terbaik nasional dalam kategori lembaga non-kementerian.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut