MAJALENGKA, iNews.id - Terkait prostitusi online, Petugas satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Majalengka melakukan pemeriksaan kepada 2 Disc Jockey (DJ). Kedua wanita tersebut berinisial R dan HL terjaring saat penggerebegan di salah satu hotel, Selasa (04/08/2021).
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan memaparkan, pelaku memasang tarif per kencan berikut rincian pembagiannya.
"Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku menceritakan tarif penjualan wanita mencapai Rp4 juta sekali kencan. Sementara wanita pasangannya mendapat bagian 70 persen, dan 30 persen untuk dirinya," paparnya kepada awak media, Rabu (04/08/2021).
AKP Siswo mengatakan kasus prostitusi yang dilakukan kedua DJ itu atas dasar ekonomi.
"Pada saat penggerebegan di salah satu hotel, kami berhasil amankan pasangan pelaku. Mereka mengaku beralih profesi dari DJ ke penjualan wanita dengan alasan ekonomi," jelasnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu R dan HL kini mendekam dibalik jeruji besi.
"Kini mereka mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dan dijerat pasal 296 dengan ancaman kurungan diatasa satu tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin