KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sejumlah wali murid SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon mengeluhkan adanya pungutan biaya pembelian buku pelajaran yang diminta pihak sekolah.
Pungutan tersebut secara mendadak tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu dengan wali murid ditambah lagi dimasa pandemi PPKM Darurat Covid-19.
Kepada media, salah seorang wali murid kelas 9 SMPN 1 Sumber yang nggan menyebutkan namanya mengeluhkan adanya rencana biaya pungutan pembelian buku pelajaran sekolah anaknya tersebut.
"Tanpa musyawarah saya kaget tiba-tiba istri saya mengadu ke saya terkait biaya untuk pembelian buku pelajaran sekolah tersebut, katanya sih nama penerbitnya dari penerbit Erlangga dan Intan Pariwara yang jumlah nominalnya lumayan mahal, sebesar Rp. 600.000. Wali murid lainnya juga sama," ujarnya kepada media, Jum'at (30/7/2021)
Dia menuturkan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp group wali murid wali kelas 9 SMPN 1 Sumber dengan entengnya mengatakan, pembelian buku pelajaran sekolah sifatnya tidak wajib.
"Kami berharap kepada pihak sekolah, lebih efesien lagi lah dalam melakukan kebijakan dan lebih memahami keadaan kami selaku wali murid," ujarnya.
Mendengar informasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPD JPKP) Kabupaten Cirebon, Lien T Kartini, melalui Sekretaris Arsy Al-Banzari, mengatakan, pungutan sekolah apapun jenisnya, jelas melawan undang-undang saber pungli nomor 87 tahun 2016.
"Saat ini situasi anak-anak sekolah kan masih belajar di rumah, dan pembelian buku itu tidak ada urgensinya, dalam artian tidak memaksakan," tambahnya, saat wawancara dengan media media, Jum'at (30/7/2021)
Ia menegaskan, dari DPD Jaringan Pendamping Pemerintah Kabupaten Cirebon akan melaporkan kepada instansi instansi, seperti ke Tipikor Polresta Cirebon, terkait adanya pungutan pembelian buku pelajaran sekolah yang diduga tanpa ada musyawarah dengan pihak wali murid.
Sementara wali kelas 9D SMPN 1 Sumber Ani Maryani saat dihubungi melalui telpon, Sabtu (31/7/2021) menjelaskan, buku pelajaran sekolah itu sifatnya tidak wajib, boleh beli boleh juga tidak, dan tidak ada diskriminasi terhadap siswa maupun siswi yang tidak membeli buku pelajaran sekolah.
"Meski ada siswa siswi tidak membeli buku pelajaran sekolah, kami dari pihak sekolah nanti tidak akan membebankan tugas-tugas yang sekiranya berat kepada siswa yang tidak membeli buku pelajaran sekolah tersebut," katanya.
Saat ditanya apakah ada aturannya terkait penjualan buku sekolah, Ani mengatakan, "Memang sih tidak ada aturan, tapi itu kebijakan dari Kepala sekolah, "jawabnya.
Editor : Miftahudin