Cirebon, iNewsCirebon.id - Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Madinah oleh Otoritas keamanan Arab Saudi. Penangkapan itu karena para WNI tersebut menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Sebelumnya, 24 jamaah haji furoda asal Banten ditangkap saat miqat di Masjid Bir Ali, Madinah
Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary menyebut 37 WNI yang ditangkap tersebut berasal dari Makassar. Mereka ditangkap di Madinah ingin berhaji dengan menggunakan gelang haji dan ID Card haji palsu.
“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ungkap Yusron di Daker Makkah, Sabtu (1/6/2024).
Lebih lanjut Yusron menerangkan, pengemudi dan kenek bus rombongan tersebut berasal dari Yaman juga ikut ditahan.
“Katanya mereka sewa bus 17 ribu riyal,” terangnya.
Yusron menambahkan, 37 WNI tersebut terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.
“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.
Dari 37 orang itu, terdapat seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” ujarnya.
Saat ini selain SJ, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.
“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” tegasnya.
Sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan lalu dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” pungkasnya.
Editor : Miftahudin