Adik Pegi Setiawan Datangi Mapolres Cirebon Kota, Berikan Keterangan yang Meringankan
Selasa, 28 Mei 2024 | 13:31 WIB
Lebih lanjut, Sugianti mempertanyakan dasar penetapan Pegi sebagai tersangka dan perubahan status DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Dasarnya penetapan tersangka itu apa? Kemudian DPO juga diganti menjadi dua, padahal sudah jelas dalam keputusan Pengadilan Negeri bahwa DPO-nya tiga," tegas Sugianti.
Menanggapi pernyataan Aep, saksi lainnya, Sugianti menyebut bahwa Aep hanya melihat segerombolan orang lari dalam kegelapan malam dan tidak melihat langsung kejadian pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi.
Pemeriksaan ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas terkait kasus ini.
Editor : Miftahudin