KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id- Dalam lanjutan pemeriksaan kasus Pegi Setiawan alias Perong, yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, digelar hari ini di Mapolres Cirebon Kota oleh Polda Jabar. selasa (28/5/24).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, mengungkapkan bahwa saksi penting yang merupakan adik dari Pegi, telah dihadirkan. Menurut Sugianti, kesaksian teman Pegi serta saksi-saksi lain yang bekerja sama dengan Pegi pada tahun 2016 akan memberikan keterangan yang meringankan.
Sugianti Iriani menyatakan bahwa terdapat bukti berupa catatan gaji pada kertas buram tanggal 27 Agustus 2016 dan 26 Agustus 2016, yang menunjukkan bahwa Pegi masih menerima gaji hingga Oktober 2016. Ini menjadi salah satu bukti bahwa Pegi berada di Bandung pada waktu itu.
Pengacara Sugianti juga menjelaskan tentang dugaan penggantian identitas. Menurutnya, meskipun adik Pegi, Robby Irawan, sempat dipanggil dengan nama Robby oleh teman-temannya, tidak ada bukti perubahan identitas resmi seperti KTP, ijazah, atau kartu keluarga yang mengganti nama asli Pegi menjadi Robby. Identitas resmi Pegi tetap tercatat sebagai Setiawan di berbagai dokumen resmi.
"Kalau misalnya yang namanya identitas itu kan KTP, bukti-bukti surat. Kalau misalnya panggilan kan Ibu aja, Sugianti Iriani bisa dipanggil Yanti, tentunya enggak benar kalau dianggap sebagai perubahan identitas resmi," ujar Sugianti.
Editor : Miftahudin