Dalam pengakuan SY aksinya nekadnya didasari karena terlilit hutang puluhan juta rupiah, sedangkan keseharian pelaku sebagai pedagang mie ayam tidak mampu membayar hutang tersebut.
"Buat bayar hutang ke temen,saya punya hutang 70 juta lebih," ujarnya.
Aksi pelaku diketahui warga sekitar dari laporan kasir yang menghubungi temanya, bahkan motor pelaku sempat disembunyikan warga.
Saat keluar minimarket tersangka kebingungan mencari motor, dan langsung diamankan warga.
Beruntung tersangka tidak sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang langsung membawanya ke Mako Polres Cirebon Kota.
Dalam aksi SY pihak kepolisian berhasil mengamankan barangbukti berupa uang tunai sebesar 8 juta dan senjata tajam jenis celurit.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin