get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Detik-detik Perampokan Minimarket di Cirebon, Pelaku Bawa Celurit

Terlilit Utang, Satu Keluarga Terpaksa Diusir dari Rumah

Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:06 WIB
header img
Suasana saat petugas juru sita PN Surabaya melakukan pengosongan rumah di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. (Foto: iNews/Yudha Prawira)

SURABAYA, iNews.id - Lantaran tidak bisa membayar hutang, satu di Kota Surabaya, Jawa Timur dipaksa meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Eksekusi dan pengosongan rumah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan dikawal aparat TNI-Polri, Kamis (16/12/2021). Pantauan iNews, sejumlah petugas juru sita 
PN Surabaya ini mendatangi rumah yang dihuni keluarga Endang Sukanti di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. Eksekusi dilakukan lantaran pemiliknya tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah meski telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan. 

Namun sebelum pelaksanaan, petugas sempat diadang kuasa hukum pemilik rumah tersebut. Bahkan pintu pagar rumah digembok menggunakan rantai. Setelah perdebatan, petugas juru sita tetap melaksanakan perintah pengadilan. 

Keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka huni bertahun-tahun. 

"Eksekusi ini sangat kami sesalkan karena prosesnya masih berjalan. Pengadilan sebagai alat negara dalam penegakan hukum harusnya menghargai itu," ujar Amatus Sudin, kuasa hukum pemilik rumah.

Sementara itu, pemohon eksekusi Heri Widijanto ikut serta menyaksikan proses pengosongan rumah. Tampak seluruh harta benda dan perabotan dalam rumah langsung diangkut petugas untuk dipindahkan. "Eksekusi ini dilakukan karena termohon tidak mau keluar dari rumah. 

Padahal rumah ini sudah saya beli. Sertifikat sudah balik nama atas nama saya sehingga saya gugat di pengadilan," kata Heri. 

Informasi diperoleh, eksekusi rumah ini berawal dari utang pinjaman pemilik rumah pada tahun 2018 lalu senilai Rp500 juta dengan jaminan rumah di Mojokerto. Karena tidak mampu membayar utang, rumah tersebut disita. Namun selama proses tersebut pemilik rumah memilih bertahan dan menolak keluar hingga akhirnya gugatan eksekusi dilakukan PN Surabaya.
 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut