LUWU UTARA, iNewsCirebon.id - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan hubungan intim dengan istri orang lain.
Tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh oknum kades bernama ST di beberapa tempat, mulai dari tambak hingga kandang ayam, di Kecamatan Tanah Lili.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhi Titalepta, menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan korban, pelaku ST telah empat kali melakukan hubungan intim dengan istri korban yang bernama SH (31) sejak akhir Januari 2024.
"Istri korban ini mengatakan bahwa dia sudah disetubuhi empat kali, di antaranya di tambak dan kandang ayam," ujar Jodhi, pada Senin (4/3/2024).
Seorang pria melaporkan oknum kades di Luwu Utara yang berzina dengan istri korban. Foto: iNews/Nasruddin Rubak
Dia menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika ST mengajak pasangan suami istri, MA dan SH, untuk membersihkan tambak miliknya.
Pada saat itulah, ST meminta suami korban untuk kembali ke rumah demi mematikan alat listrik. Kesempatan inilah yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan terlarang kepada istri korban.
Beberapa waktu kemudian, ST kembali melakukan hubungan terlarang dengan istri korban di Sanggar Tani. Sejak saat itu, pelaku dan istri korban terus berkomunikasi dan melanjutkan hubungan fisik di kandang ayam milik warga.
Karena curiga dengan perilaku istri yang sering menerima telepon dari kades, suami korban meminta istrinya untuk menceritakan kejadian sebenarnya. Suami korban kemudian melaporkan keduanya atas tuduhan perzinaan.
Selain memeriksa pelapor, penyidik Polres Luwu Utara juga akan memanggil oknum kades untuk dimintai keterangan, termasuk membuka isi percakapan keduanya.
Editor : Sazili Mustofa