Setelah melahirkan, bayi itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke saluran irigasi persawahan yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.
"Setelah berhasil melahirkan, kemudian tersangka menggunting tali pusarnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke saluran irigasi yang terletak di belakang rumah korban, sekitar 50 meter dari tempat kejadian," ujar Kasat Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani, pada hari Senin (19/2/2024).
Selain menangkap KM, polisi juga berhasil menahan seorang pria yang dikenal dengan inisial ZK (24), yang diduga kuat sebagai ayah bayi tersebut. Saat ini, ZK masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap keterlibatannya dalam hubungan terlarang dengan pelaku.
Akibat perbuatan pelaku, dia akan dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) juncto Pasal 342 KUHPidana juncto UU Nomor 11 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang mengejutkan ini.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta