JAKARTA, iNews.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19. Wilayah di luar Jawa dan Bali menerapkan tiga jenis PPKM, yakni Level 4, Level 3 dan Mikro.
“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021. Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara (Kota Medan)
2. Sumatera Barat (Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang)
3. Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang)
4. Lampung (Kota Bandar Lampung)
5. Kalimantan Barat (Kota Pontianak dan Kota Singkawang)
6. Kalimantan Timur (Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang)
7. Nusa Tenggara Barat (Kota Mataram)
8. Papua Barat (Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong)
Daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:
1. Aceh (Kota Banda Aceh)
2. Sumatera Utara (Kota Sibolga)
3. Sumatera Barat (Kota Solok)
4. Riau yaitu (Pekanbaru)
5. Kepulauan Riau (Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan)
6. Jambi (Kota Jambi)
7. Sumatera Selatan (Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang)
8. Bengkulu (Kota Bengkulu)
9. Lampung (Kota Metro)
10. Kalimantan Tengah (Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya)
11. Kalimantan Utara (Kabupaten Bulungan)
12. Sulawesi Utara (Kota Manado dan Kota Tomohon)
13. Sulawesi Tengah (Kota Palu)
14. Sulawesi Tenggara (Kota Kendari)
15. Nusa Tenggara Timur (Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo)
16. Maluku (Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon)
17. Papua (Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura)
18. Papua Barat (Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama)
Sementara untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar di atas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Editor : Miftahudin