Di hadapan petugas, pelaku mengakui cemburu terhadap korban yang dinikahinya pada tahun 2021. Amarah pelaku mencapai puncaknya setelah ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya.
Pelaku kemudian nekad melakukan empat tusukan dan sayatan ke tubuh korban, yang langsung roboh bersimbah darah. Setelah menghabisi dan membuang jasad pasangan hidupnya, pelaku mendatangi orang tua korban untuk menyerahkan anaknya yang berusia sebelas bulan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyatakan, petugas masih mendalami keterangan pelaku yang dalam pemeriksaannya mengaku bertindak sendiri dalam mengakhiri nyawa istrinya.
Petugas menerapkan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Temuan jasad wanita muda yang dibungkus selimut di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, membuat geger warga dan menjadi viral di media sosial.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta