Eddy Suzendi: Kendaraan ODOL tidak Diperkenankan untuk Diuji

"Tempat pengujian kendaraan bermotor ini adalah salah satu gerbang dimana kendaraan-kendaraan ODOL bisa diberikan legalitas laik jalan dan kami pasti akan memasang spanduk berukuran besar bahwa kendaraan-kendaraan ODOL itu tidak diperkenankan untuk di uji,"tegasnya.
Ditegaskannya lagi, kami akan cari solusi dan akan menyerahkan kepada balai pengelolaan transportasi darat Kementerian Perhubungan untuk diberikan relaksasi selama kendaraan - kendaraan tersebut belum dinormalisasi. Jadi ada batas waktu yang diberikan Kementerian Perhubungan melalui surat relaksasi
Selain itu, lanjut dia, kendaraan - kendaraan tersebut diberikan surat oleh Kementerian Perhubungan untuk di jalan.
"Untuk para pengusaha angkutan, kalau serentak seluruh Indonesia terapkan ZERO ODOL saya rasa pengusaha angkutan akan diuntungkan karena setiap kendaraan yang memuat biasanya dimuat satu ritase (Perjalanan bolak balik, red) itu bisa dimuat lebih dari itu, tapi harus secara serentak, dan jangan hanya satu perusahaan saja,"katanya
Dikatakannya lagi, terkadang pengemudi ketika jalan menurun menggunakan transmisi tinggi, gigi empat atau gigi lima, otomatis terjadi overheat. Itupun harus diantisipasi tentang muatan, terlalu berat muatan akan berpengaruh kepada kinerja rem, makanya pengemudi -pengemudi setiap perusahaan harus diwajibkan mengikuti pendidikan latihan dan uji kopetensi.
Ia menghimbau, kepada pengusaha angkutan agar senantiasa merawat kendaraan secara baik dan benar sesuai dengan sistim mangamen keselamatan perusahaan angkutan umum, selain itu memberikan edukasi kepada para pengemudi tentang penggunaan kendaraan secara baik dan benar.
Editor : Miftahudin