KABUPATEN CIREBON, iNewsCirebon.id - Inilah tampang pria paruh baya,yang diduga culik dan lecehkan seorang bayi berusia 4 bulan, di salah satu Desa di Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Kepolisian, Polresta Cirebon menghadirkan pelaku saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mako setempat, pada Jumat (23/11/2023).
Diketahui pelaku berinisial A (40), memiliki pekerjaan sebagai tukang pijat, yang berdomisili di desa yang sama dengan korban.
" Bahwa yang bersangkutan juga belum berkeluarga.
Untuk menyambung hidup, tersangka ini membuka praktik pijat dan menerima panggilan memijat" ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arif Budiman.
Kapolresta mengungkapkan,pelaku A ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut.
Tim penyelidik yang terdiri dari Unit PPA Polresta Cirebon dan Polsek Kaliwedi langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalami dugaan laporan yang dimaksud.
Dari laporan itu, Alhamdulillah tadi malam tim berhasil mengamankan satu orang atas nama inisial A (40), pelaku penculikan terhadap bayi 4 bulan," ujarnya.
Dikatakannya pelaku sendiri masih bertempat tinggal di desa setempat.
Penangkapan pelaku dilakukan berkat pendalaman seluruh hasil yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepolisian juga telah mengkonfirmasi terhadap seluruh keterangan dari saksi-saksi, termasuk ibu korban berinisial N (29).
"Memang, laporan awalnya adalah diduga adanya bayi hilang penculikan kemudian ditemukan dan setelah kita melakukan pemeriksaan utamanya adalah kondisi fisik daripada bayi dimaksud, ada beberapa luka yang memang hasil pemeriksaan visum di alat kelamin belakang."
Hasil dari pendalaman juga, lebih jauh Arif mengungkapkan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penculikan terhadap korban.
Arif menjelaskan Penculikan dilakukan tersangka karena gairahnya sedang tinggi mengingat sebelum melakukan aksinya, yang bersangkutan meminum minuman keras.
"Ternyata tersangka sebelumnya meminum-minuman keras, sehingga kemudian tersangka gairahnya naik."
"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelasnya.
Motif pelaku membawa bayi tersebut untuk melampiaskan gairah seksualnya yang sedang tinggi.
Pelaku sendiri melancarkan aksi bejadnya di sebuah kebun yang berjarak 200 meter dari rumah korban.
" Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun yang kurang lebih jaraknya sekitar 200 meter dari rumah korban," katanya.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Editor : Miftahudin