get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Musnahkan 5000 Botol Miras Hasil Operasi Pekat di Kota Cirebon

Satlantas Polres Majalengka Tindak 12 Pengendara Motor Berknalpot Brong

Selasa, 25 Januari 2022 | 13:55 WIB
header img
Satlantas Polres Majalengka Tindak 12 Pengendara Motor Berknalpot Brong (Foto: Yana)

MAJALENGKA, iNews.id - Demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas serta patuh kepada Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan, para pengendara kendaraan bermotor yang memakai knalpot tidak standar atau brong alangkah baiknya segera mengganti dengan knalpot yang sesuai.

Hal tersebut karena banyaknya aduan masyarakat yang merasa resah karena banyak pengendara menggunakan Knalpot brong.

Pasalnya, pengguna Knalpot menjadi salah satu sasaran operasi Satlantas Polres Majalengka dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif. Selasa (25/1/2022).

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasatlantas Polres Majalengka AKP Ngadiman mengatakan, Razia penindakan pelanggar lalu lintas, terutama pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang tak sesuai dengan SNI.

"Beberapa waktu belakangan ini, kami menerima banyak masukan atas keresahan masyarakat terkait maraknya knalpot brong di jalan raya. Atas dasar itu, kita lakukan razia dan penindakan tilang," kata AKP Ngadiman.

Pelaksanaan Razia sendiri kembali di lakukan di beberapa titik, dikatakanya untuk pelaksanaan Penindakan hari ini sebanyaak 12 kendaraan motor yang menggunakan Knalpot Brong.

"Bagi pelanggar berknalpot brong kita ambil tindakan tilang. Sepeda motor bisa diambil tapi syarat harus membawa knalpot SNI untuk kemudian dipasang di sepeda motor masing-masing," jelasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut