get app
inews
Aa Read Next : Bareskrim Gelar Pelatihan Gakkumdu Pidana Pemilu, KIPP: Sudah Tepat dan Penting

Sebar Hoax, dr Lois Ditahan Bareskrim

Senin, 12 Juli 2021 | 22:50 WIB
header img
Dokter Lois Owien ditangkap karena sebarkan berita bohong, Senin (12/7/2021) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan dokter (dr) Lois Owein terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial soal penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia. Lois dibawa ke Rutan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan pada malam ini dari Polda Metro Jaya. 

"Laporan Dirtipidsiber, dilakukan penahanan oleh penyidik" kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Setelah dilimpahkan, perkara ini kedepannya bakal diusut oleh Mabes Polri. Lois dijerat 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dr Lois melontarkan pernyataan yang dianggap hoaks soal penyebab kematian para pasien yang terpapar virus corona. 

"Dia ntaranya postingannya 'korban meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam'," kata Ramadhan.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut