INDRAMAYU, iNews.id - Sejumlah pedagang jajanan malam di wilayah Kecamatan Jatibarang, Indramayu kocar-kacir membereskan barang dagangannya saat petugas gabungan melakukan razia, Minggu (11/7/2021) malam.
Mereka diketahui melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Pantauan di lokasi, sebagian dari pedagang tersebut masih melayani pembeli walau sudah di atas pukul 20.00 WIB.
Sebagian pedagang lainnya terlihat juga ada yang mencoba mengelabui petugas dengan mematikan lampu lapak dagangan mereka saat sirine mobil polisi melintas.
Walau lampu dimatikan, petugas tetap mendatangi lapak para pedagang dan memberi teguran.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Sabhara Polres Indramayu, AKP Rudi Suryadi mengatakan, mereka yang melanggar langsung diberikan penindakan.
"Yang melanggar tadi, kita langsung berikan teguran," ujar dia.
Tidak hanya pedagang, sejumlah anak muda yang diketahui tengah nongkrong di sejumlah titik juga tidak luput dari perhatian petugas.
Mereka langsung dibubarkan dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Masih disampaikan AKP Rudi Suryadi, patroli ini sengaja digelar untuk mendisiplinkan masyarakat agar tidak berkerumun.
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor: 443/1515/Org tentang PPKM Darurat.
Walau para pedagang makanan ini merupakan salah satu sektor yang diizinkan buka selama PPKM darurat, namun jam operasional mereka dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Selain itu, para pedagang juga dilarang melayani pembeli yang makan di tempat.
"Kita sosialisasikan kembali, bahwa sampai tanggal 20 nanti kita minta kepada para pedagang agar berjualan tidak lebih dari pukul 20.00 WIB," ujar dia.
Editor : Miftahudin