get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Terbitkan Aturan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Simak Penjelasan Pajak Ghozali Everyday yang Raup Miliaran Rupiah

Selasa, 18 Januari 2022 | 16:39 WIB
header img
Pajaki Ghozali Everyday (Foto: Okezone.com/Twitter)

JAKARTA, iNews.id - Ghozali Everyday menjadi viral karena sukses meraup miliaran Rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) yang dijalankannya. Ghozali  memilih untuk mengunggah foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea. Tak disangka, ternyata foto selfie tersebut mendapat banyak peminat, hingga ada yang laku terjual hingga puluhan juta Rupiah.

Lantas banyak orang bertanya, apakah penghasilan Ghozali dari NFT itu bisa dikenai pajak?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini, transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.

"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil di Jakarta, Minggu (16/1/2022)

Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.

"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut