INDRAMAYU, iNews.id - Pemilik usaha rumah makan di Kabupaten Indramayu lebih memilih hukuman kurungan penjara dibanding pidana denda.
Pengusaha itu divonis bersalah oleh majelis hakim saat digelarnya sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dalam rangka penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kecamatan Patrol, Rabu (07/07/2021) kemarin.
Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman mengatakan, pemilik rumah makan itu terbukti melanggar aturan PPKM seperti tidak menyiapkan thermogun, menyediakan tempat duduk, hingga membiarkan pembeli yang tidak memakai masker.
"Kejadiannya di Patrol, itu tetap hukumannya denda tapi dinyatakan tidak membayar denda dan ia memilih hukuman kurungan 5 hari," ujar dia, Kamis (8/7/2021).
Fatchu Rochman mengaku tidak mengetahui alasan yang bersangkutan lebih memilih dikurung ketimbang membayar denda sebesar Rp 5 juta.
"Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat," tambahnya.
Dalam hal ini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menyerahkan eksekusi hukuman kurungan penjara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Indramayu sebagai eksekutor.
"Kami belum ada laporan dari Kejaksaan apakah sudah dieksekusi atau belum, tapi yang pasti Hakim memvonis hukuman kurungan 5 hari," pungkasnya.
Editor : Miftahudin