KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Cirebon Jawa Barat tersendat akibat belum adanya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang definitif meskipun persediaan blangko E KTP mencukupi
Namun, menurut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Sarko, saat ditemui iNewscirebon.id, Kamis (13/1/2022) menjelaskan, proses pencetakan Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) hingga saat ini tidak ada kendala.
"Jatah blangko E- KTP per bulannya tidak tentu, tergantung stok disana. Dulu per bulan bisa sampai 30 ribu keping. Jatah tersebut untuk stok selama 1 bulan," katanya.
Dikatakan dia, untuk sekarang tidak ada Suket (Surat Keterangan, red) kalau dulu pake Suket apabila pembuatan E-KTP sedang diproses.
"Yang menangani dan tanggung jawab di Disdukcapil adalah Plt Kadiscapil, dan mengenai menumpuknya berkas pengajuan dari pemohon di setiap kecamatan karena belum ada TTE (Tanda Tangan Electronic), "jelas Sarko.
Dijelaskannya lagi, kami sedang mengajukan ke pusat untuk barcode. Kalau barcode sudah turun nanti bisa proses.Karena kata Sarko, kalau di Disdukcapil itu begitu aturannya ya, ada keterkaitan dengan pejabat-pejabat pusat.
"Kita sudah mengusulkan TTE nya. Ketika ada pejabat yang definitif kita usulkan lagi ke pusat. Mungkin saking tertibnya, seperti pergantian pejabat tidak bisa dilakukan pergantian pejabat tanpa ada persetujuan dari kementerian," ungkapnya.
Ia berpesan, kepada para pemohon, ketika masyarakat butuh KTP, KK, dan Akte sekarang ini mohon bersabar dulu karena menunggu Pejabat yang definitif
Sementara itu, Kepala Seksi Akta Kelahiran dan Kematian. Abdul Kholik, mengatakan, Akta Kelahiran bisa lama prosesnya karena untuk sementara di tahun 2022 ini sebelumnya kan ada pelantikan dan kebetulan kabupaten tersebut tidak langsung menempatkan Kadisdukcapil sebagai kadis definitif, jadi kosong.
Jadi, sambung dia, semua itu kan butuh rekomendasi dari Kemendagri ya. Jadi kita belum bisa berbuat apa-apa.
"Pelayanan tetap berjalan untuk pengentrian tapi untuk pencetakan belum ada, dan belum bisa dilakukan karena butuh TTE, "ujarnya, Kamis (13/1)2022).
Dikatakannya, kalau Plt Kepala Dinas sudah ditetapkan sama Bupati dan sudah dikirimkan ke Kemendagri cuman belum turun.
"Kami telah membuat dan memasang di depan pelayanan agar pemohon harus bersabar karena
Kemungkinan-kemungkinan, kata dia, pemohon kan bermacam-nacam ada yang pengen cepat dan ada yang ingin sesuai prosedur.
"Antisipasinya kita bisa menggunakan Surat Keterangan Dalam Proses, karena darurat, jadi kalau yang reguler atau yang biasa ini belum bisa dilakukan karena menunggu tanda tangan elektronik (TTE), "katanya.
Editor : Miftahudin