Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Cirebon Dukung Kebijakan Pemerintah Tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM
Advertisement . Scroll to see content

OJK dan KLHK Sepakati MOU Perdagangan Bursa Saham Karbon di Indonesia

Kamis, 20 Juli 2023 | 10:46 WIB
  • author Riant Subekti
OJK dan KLHK Sepakati MOU Perdagangan Bursa Saham Karbon di Indonesia
OJK dan KLHK Sepakati 5 Poin Kesepakatan Bersama. Foto : Dok. OJK

Dalam Nota Kesepahaman, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu,

1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan,

3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,

4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon,

5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

Editor: Miftahudin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut