get app
inews
Aa Read Next : Tuduh Husein Ali Tak Layak PNS, Terkuak Segini Harta Kekayaan Fantastis Kepala BKPSDM Pangandaran

Bingung Soal Swafoto, Simak Penjelasan BKN

Rabu, 07 Juli 2021 | 09:42 WIB
header img
Ilustrasi pendaftaran CPNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Banyak pelamar yang mengaku bingung dengan swafoto dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). 

Pertanyaan seputar swafoto menjadi pertanyaan yang paling banyak disampaikan warganet pada laman media sosial Instagram @wira_sitepu yang ditujukan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui kolom komentar.

“Min, itu foto yang diupload, foto selfie (swafoto, Red) atau pas foto ya? Bingung,” tulis akun @wira_sitepu yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (6/7/2021).

Tak sedikit warganet yang merasa khawatir bahwa foto yang diupload akan mempengaruhi seleksi CPNS dan PPPK. 

Dalam keterangan resmi BKN melalui live Instagram pada akun resmi @bkngoidofficial, PIC Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN, Audit mengatakan, swafoto pelamar akan ditampilkan di halaman depan sehingga jika pelamar ingin menggunakan foto selfie pada swafoto diperbolehkan.

“Kalo diswafoto itu background warna apapun bebas. Mau selfie pun boleh. Tapi untuk foto di halaman instansi menggunakan foto formal. Karena itu nanti yang akan jadi kartu peserta,” ujar Audit dalam diskusi live Instagram pada akun @bkngoidofficial.

Namun menurut Audit, terkait swafoto diawal pendaftaran akun ada pelamar yang sudah terlanjur menggunakan pas foto dengan latar belakang berwarna merah ataupun biru, hal tersebut tidak menjadi suatu persoalan.

“Perihal swafoto tidak menjadi masalah, yang penting wajah pelamar terlihat jelas karena foto tersebut akan dijadikan backup data untuk face recognition peserta,” tutur Audit.

Ia menambahkan apabila pelamar sudah masuk pada halaman instansi yang dipilih, maka harus mengikuti instruksi dari yang diminta oleh instansi.

“Misalnya pada instansi A meminta pas foto formal dengan background merah, nah itu harus diikuti,” kata Audit.

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.

Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap ‘Unggah Dokumen’, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.

Dalam situs sscasn.bkn.go.id, disebutkan dokumen pas foto yang diunggah saat pendaftaran, berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200kb bertipe jpeg/jpg. Jika melebihi ukuran maksimal dan tidak bertipe sesuai persyaratan, maka otomatis sistem akan menolaknya. Perlu diperhatikan, unggahan dokumen tersebut harus sesuai ketentuan baik ukuran hingga jenis file.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut