get app
inews
Aa Read Next : Viral Pemuda Babak Belur Dihajar Massa karena Curi Motor Teman

Curi Motor di Halaman Rumah Warga, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 12 Januari 2022 | 13:21 WIB
header img
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) (Foto: Ist)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melakukan aksinya di desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, akhir tahun 2021 silam berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Arjawinangun, Polresta Cirebon.

Dua pelaku yang diamankan berinisial S alias Ajo (21) dan FA (30) keduanya merupakan warga Kabupaten Cirebon. Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti seperti 2 unit sepeda motor dan. 2 unit HP milik pelaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pelaku Curanmor yang dinamakan pihaknya ini mempunyai peranan masing-masing. Dimana pelaku S berperan sebagai pemetik (eksekutor.red).

"Untuk S sebagai eksekutor akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun, sedangkan untuk pelaku FA ini berperan sebagai penadah dan akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya.

Modus oprasi yang dilakukan tersangka S menurut Arif, adalah masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari, kemudian pelaku langsung merusak kunci motor korban.

"Setelah berhasil mengambil motor korban, pelaku kemudian memposting motor hasil curian nya di media sosial, dari postingan itu tersangka FA berminat untuk membeli motor hasil curian tersebut dengan harga Rp 800 ribu," jelasnya.

Hasil penjualan sepeda motor curian itu ditambahkan Arif, digunakan pelaku untuk membeli ikan dalam rangka acara tahun baru bersama teman-teman nya.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku juga turut melakukan aksi curanmor di beberapa wilayah lain atau tidak," tambahnya.
 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut