get app
inews
Aa Read Next : 8 Pemandian Air Panas di Jawa Barat dengan Pemandangan Terbaik

Berikut Info Tahapan Hasil PPDB SMA dan SMK Tahap 1

Selasa, 20 Juni 2023 | 23:04 WIB
header img
Kepala KCD Wilayah X Jawa Barat, Drs. Ambar Tri widodo. Foto : Istimewa

Untuk calon peserta didik yang dinyatakan lulus pada PPDB tahap II ini diharuskan Daftar Ulang tanggal 10 hingga 11 Juli 2023.

Setelah rangkaian PPDB tahap 1 dan PPDB tahap II selesai digelar, terakhir para peserta didik yang telah diterima di sekolah tujuannya mulai mengikuti

Masa Pengenalan lingkungan Sekolah (MPLS). 

"Waktunya yakni tanggal 12 hingga 14 Juli 2023," katanya.

Sementara itu, khusus di Kota Cirebon, bagi mereka yang akan mendaftar melalui jalur zonasi ada kabar terbaru. Di mana sejumlah kecamatan yang secara administrasi berada di Kab Cirebon, masuk zonasi SMA dan SMK di Kota Cirebon.

"Artinya kecamatan-kecamatan di daerah irisan perbatasan ini ada pada satu zonasi " ujar Ketua MKKS SMA Kota Cirebon yang juga Kepala SMAN 2 Cirebon, Nendi.

Ia menyebutkan, untuk pendaftaran zalur zonasi ada beberapa kecamatan di perbatasan masuk zonasi Kota Cirebon. 

Pertama di sebelah barat yaitu Kecamatan Kedawung dan Tengah Tani. Lalu di sebelah timur yaitu mereka yang tinggal di Kecamatan Mundu.

"Sedangkan di selatannya yaitu hingga Kecamatan Talun, dan terakhir di sebelah utara yakni mereka yang tinggal di Kecamatan Gunung Jati. Nah mereka ini artinya bisa mendaftar ke sekolah yang ada di Kota Cirebon," paparnya.

Namun demikian, lanjutnya, secara prinsif untuk pendaftaran zalur zonasi ini, tetap mengutamakan mereka yang terdekat dengan sekolah yang ditujunya.

Dengan begitu, jika pada pilihan pertamanya tidak bisa masuk, mereka bisa masuk ke pilihan dua. 

"Untuk jalur zonasi ini, patokannya tetap pada kartu keluarga (KK). Atau calon siswa ikut dengan KK keluarga lainnya minimal dalam satu tahun terakhir," terangnya.

Berikut jalur pendaftaran PPDB SMA dan SMK tahap II dan penjelasannya:

PPDB Online Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat setempat lain.

Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Sementara, Kepala SMAN 1 Kota Cirebon, Hj Naning, mengatakan, sekolahnya telah melaksanakan PPDB tahap 1 sebagaimana dijadwalkan.

"Allhamdulillah hari ini sudah diumumkan dan berjalan lancar. Untuk berikutnya PPDB tahap II yaitu jalur zonasi," ungkapnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut