Disebut Terlibat Praktik Korupsi Proyek Pertamina, Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Has Sambilawang

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - PT HAS Sambilawang disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pertamina, pada pembangunan sarana pendukung gas compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP. Saat ini kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kontraktor migas yang berdomisili di Cirebon ini, menampik tuduhan tersebut. Bahkan, dalam tender pekerjaan senilai Rp38,95 miliar itu, PT HAS Sambilawang merasa menjadi korban pemutusan kontrak sepihak saat progres pekerjaan baru menginjak 2,8 persen, serta belum mendapatkan pembayaran atas hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Direktur PT HAS Sambilawang Heru Susilo menjelaskan, pihaknya membantah disebut terlibat dalam perkara korupsi yang ditangani Kejati DKI tersebut. Bahkan keberadaan PT HAS Sambilawang yang disebut-sebut tidak memiliki kompetensi dan kualifikasi dalam mengerjakan proyek Pertamina ini, juga berimbas pada kerugian dapat mencoreng nama perusahaan ke depannya.
“Proses lelang proyek ini sudah sesuai aturan. Kami juga telah mengikuti dan lulus PQ (praqualifikasi), telah lolos dari krateria teknis, telah mengikuti pembukaan penawaran, dan telah ditetapkan menjadi pemenang penetapan tender,” ujar Heru, kepada wartawan(9/1/2022).
Menurutnya, sesuai SPK dari Pertamina EP No 3900454313, pekerjaan itu sedianya dilakukan selama 339 hari, mulai 4 Januari 2019 sampai 26 Mei 2020. Pihaknya bekerja sama dengan PT PGASOL sebagai mitra kerja, dan telah melaksanakan pekerjaan dan secara progres telah mencapai 2,8 persen.
“Di tengah jalan, kami diputus kontrak sepihak, dan hasil pekerjaan kami belum dibayar. Tapi oleh Kejati DKI, kami disebut-sebut terlibat dalam pemberian success fee 2,5 persen. Kami keberatan atas tuduhan ini,” ujarnya.
Justru, kata Heru, informasi yang dia dapat bahwa yang memberikan success fee sebesar sekitar Rp1,2 miliar atau 2,5 persen, adalah oknum dari perusahaan mitra kerja pihaknya, kepada oknum mantan karyawan perusahaan plat merah tersebut selaku pihak pemberi kerja. Hal ini dilakukan tanpa sepengetahuan PT HAS Sambilawang selaku pemenang lelang proyek.
Kuasa hukum PT HAS Sambilawang Yanto Irianto SH MH mengakui jika kliennya telah dipanggil oleh Kejati DKI melalui surat panggilan dengan Nomor : SP – 1068/M.1.5/Fd.1/12/2021, untuk dimintai keterangan pada pertengahan Desember 2021.
Namun, untuk tuduhan bahwa kliennya terlibat dalam perkara korupsi, pihaknya merasa keberatan dan amat sangat tidak beralasan, serta tidak ada dasar hukumnya.
Editor : Miftahudin