Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Petani Penggarap Lahan PG Jatitujuh Asal Indramayu Sambangi Kantor Pemkab
Advertisement . Scroll to see content

7 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Tragedi Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh

Jum'at, 07 Januari 2022 | 17:38 WIB
  • author Mail
7 Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara, Tragedi Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh
Sidang tuntutan terhadap para terdakwa tragedi berdarah lahan tebu PG Jatitujuh (Foto: Ist)

INDRAMAYU, iNews.id - Sidang tuntutan terhadap para terdakwa tragedi berdarah lahan tebu PG Jatitujuh secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Sebanyak 7 anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) dituntut 2 tahun penjara.

"Para terdakwa mengakui bahwa saat kejadian membawa senjata tajam dan senjata api, barang bukti yang kami tunjukan juga diakui kepemilikannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Indramayu, M Ichsan, Jum'at (7/1/2022).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (PJU) dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu.

Mereka didakwa dengan Pasal 1 dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam dan senjata api

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut