get app
inews
Aa Text
Read Next : Kagama Cirebon Raya Sambut Langkah Jokowi Lapor ke Polisi soal Polemik Ijazah

Tarif Layanan Puskesmas Naik, Ini Alasannya

Kamis, 06 Januari 2022 | 18:03 WIB
header img
Per 1 Januari 2022, tarif layanan Puskesmas di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan (Foto: Ist)

Dikatakan Edi, kenaikan 10 ribu wajar, karena sesuai dengan melihat Ability To Pay (ATP) atau kemampuan seseorang untuk membayar jasa pelayanan yang diterimanya berdasarkan penghasilan yang dianggap ideal dan Willingness To Pay (WTP) adalah kesediaan pengguna untuk mengeluarkan imbalan atas jasa yan diperolehnya, serta berdasarkan kajian dari 2019 oleh BPS.

"ATP WTP juga melihat komposisi wilayah setempat, seperti Kuningan, Majalengka, Indramayu dan Kota Cirebon besarannya berapa, serta menakar kemampuan masyarakat setempat untuk membeli beras di harga berapa, kemudian kemampuan untuk kesehatan juga berapa, jatuhlah ke angka Rp36 ribu," jelasnya.

Masih dijelaskan Edi, kenaikan Rp10 ribu itu berlaku bagi pengunjung yang non BPJS, dan yang memiliki BPJS kesehatan atau KIS pemerintah tetap gratis.

“Jadi yang belum punya BPJS atau KIS aja yang dikenakan tarif. Itu pun ketika berkunjung ke Puskesmas,” katanya.

Di akhir Edi menambahkan, pendapatan puskesmas dengan tarif Rp10 ribu macam-macam, tergantung wilayah kerja. Kalau kemarin pihaknya mentargetkan retribusinya Rp2 miliar dalam satu tahun, termasuk retribusi dinas dan lainnya.

“Kenaikan besaran tarif kunjungan ke puskesmas diatur dalam Perbup Nomor 157 Tahun 2021, dan itu sudah diberlakukan sejak awal 2022. Bahkan sebelum ditetapkan, kami sudah sounding ke DPRD, Komisi IV, Bapemperda, Komisi II dan Dinas sebagai pembina BLUD,” pungkas dia.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut