Tarif Layanan Puskesmas Naik, Ini Alasannya

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Per 1 Januari 2022, tarif layanan Puskesmas di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 10.000. kenaikan tarif layanan Puskesmas sendiri berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon nomer 157 tahun 2021 yang ditandatangani pada 21 November 2021 silam.
Menanggapi kenaikan tarif layanan Puskesmas ini, Sekertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, dr H Edi Susanto, menjelaskan jika saat ini jumlah Puskesmas yang ada di Kabupaten Cirebon berjumlah sebanyak 60, dan semua Puskesmas saat ini berstatus sebagai Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD).
"BLUD merupakan amanat Undang-Undang. Sebelum menentukan dan menetapkan BLUD itu, kami sudah melakukan studi banding pada tahun 2018 silam hasilnya adalah merumuskan dokumen-dokumen BLUD yaitu sebanyak 21 indikator, salah satu di dalamnya adalah penyesuaian besaran tarif," ujar Edi kepada awak media, Rabu (6/1/2021).
Editor : Miftahudin