get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Usia 49 Tahun, Ina Thomas Terlihat Makin Awet Muda usai Oplas Facelift di Korea

Kejam! Gegara Gagal Besarkan Penis, Perawat Ini Ditikam di Bagian Kepala Hingga Tewas

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:01 WIB
header img
Bos Yakuza Satoru Nomura (Foto: ANN News)

Tokyo Reporter melaporkan Nomura juga diketahui telah menjalani perawatan hair removal di klinik yang sama.

Menurut Asia Times, di masa lalu, jika seseorang adalah bos top yakuza dan anteknya membunuh seseorang, mereka dapat melakukan pembayaran besar, meminta maaf secara diam-diam, dan lolos begitu saja. Namun kasus Nomura menandai gelombang perubahan dalam perlakuan Jepang terhadap gerombolan yang tidak terkendali.

Ketika Pengadilan Distrik Fukuoka menjatuhkan hukuman mati kepada Nomura, dia membuat ancaman mengerikan, mengatakan kepada hakim bahwa mereka akan "menyesali" keputusan mereka.

"Saya meminta keputusan yang adil... Anda akan menyesali ini seumur hidup Anda," katanya kepada Hakim Ketua Ben Adachi kala itu.

Kasus ini berkaitan dengan satu tuduhan pembunuhan, tiga tuduhan percobaan pembunuhan dan sejumlah tuduhan lainnya. Namun kasus perawat yang merawat Nomura usai operasinya menjadi kasus yang cukup menonjol. Asia Times melaporkan bahwa perawat itu membuatnya marah ketika dia mengabaikan keluhannya tentang rasa sakit dengan mengatakan. "Ini tidak mungkin lebih menyakitkan daripada mendapatkan salah satu tato yakuza itu,” ujarnya.

Jaksa tidak memiliki sedikit pun bukti bahwa Nomura mengatur kekerasan massa, jadi hukumannya dengan metode kuno semacam itu mengejutkan banyak orang di Jepang. Diketahui, Jepang masih mengizinkan kematian dengan cara digantung dalam kasus pembunuhan berganda, pemerkosaan dan pembunuhan, atau pembunuhan dan perampokan.

Nomura menjadi bos mafia pertama yang dijatuhi hukuman mati. Geng kekerasan Nomura adalah cabang paling terkenal dari Yakuza, kelompok mafia lama Jepang yang berasal dari samurai kuno. Diperkirakan lebih dari 25.000 orang Jepang adalah anggota kelompok tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut