get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Ini Tempelkan Kelaminnya di Al-Quran, Polisi Langsung Bergerak

Bikin Konten Makan Babi, Selebgram Dilaporkan ke Polisi Kasus Penistaan Agama

Jum'at, 28 April 2023 | 18:14 WIB
header img
Sumbar Kombes Pol Agung Marlianto memberikan keterangan terkait dengan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/4/2023). Foto :Antara/ M Riezko Bima Elko P

PALEMBANG, iNewsCirebon.id - Selebgram Instagram dan TikTok @Linamukherjee_  berinisial LL terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Dia dijerat atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi. 

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit, LL mengaku dia merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meski hukumnya haram. 

Atas beredarnya video tersebut, penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram LL ke SPKT Polda Sumsel tanggal 15 Maret 2023. LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ . 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal kepada LL termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. 

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Polda Sumsel mendapat kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa saksi dan ahli. Barang bukti tersebut di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama. 

Dari situ kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan itu dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT. Kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," katanya, Jumat (28/4/2023).  

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut